Secara
umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan
barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih
rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan
sebagai penyimpan nilai. Sejarah uang sejak jaman kuno penuh dengan kasus-kasus
pemerintah yang disibukkan dengan teori nominal tentang uang ini. Patologi uang
untuk sebagian besar ialah sejarah nominalisme dalam tindakan. Uang adalah
perwujudan dari filsafat “nominalisme”. Dalam bertransaksi dengan uang berlaku
adagium nominalisme yang dikutip pada akhir novel terkenal Umberto Eco yang
bertitel “The Name of the Rose” yaitu: “stat rosa pristina nomine nomina nuda
tenemus”, atau dalam terjemahannya kira-kira begini, bunga mawar telah ada jauh
sebelum nama ‘mawar’ itu ada, namun kita selalu berpegang pada namanya belaka
dan mengesampingkan bunga mawar itu sendiri. Secara intrinsik, selembar uang
Rp. 100.000,- mungkin lebih murah dari selembar uang Rp. 20.000,- tetapi kita
sudah terbiasa untuk berpegang pada ‘nama’nya saja, bahwa seratus ribu adalah
lebih bernilai daripada duapuluh ribu. Sesudah era barter, memang kemudian muncul
‘uang komoditi’, dimana salah satu bentuk komoditi (misalnya emas) dijadikan
alat tukar standar. Tetapi kemudian yang lebih populer ialah uang fiat, yaitu
uang yang nilainya dinyatakan oleh pemerintah yang dianggap sah tanpa ada
fondasinya dalam uang standar dan tanpa nilai intrinsik atau nominalnya jauh di
atas nilai intrinsik yang tak seberapa dan secara legal memiliki daya kekuatan
sebagai alat tukar. Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam
dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan
uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh
masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang
dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk
simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar
di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika
ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk
menarik uang giral, orang menggunakan cek. Uang menurut bahan pembuatannya
terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas. Uang logam adalah uang
yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu
memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali,
sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan
yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
• Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa
nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. • Nilai nominal, yaitu
nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang.
Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00). • Nilai
tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu
barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan
sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk
bakso). Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan
kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang
logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas.
Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar
sehingga diciptakanlah uang kertas Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan
bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan
transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan
uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau
perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada
perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara
langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan
‘kertas-bukti’ tersebut sebagai alat tukar. Sumber :
http://duniabaca.com/sejarah-uang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar